InfoBontang.Id, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD tengah membahas rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang.
Kepala Bidang Pembangunan, Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Bontang, Noni Agetha, menjelaskan bahwa Bapperida memiliki peran penting dalam memastikan rencana perubahan RTRW tetap sejalan dengan program pembangunan daerah.
“Terutama program-program yang bersifat makro, strategis, dan unggulan yang akan dilaksanakan ke depannya,” ujar Noni, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, Bapperida bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan perubahan RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ia menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan pembangunan di Kota Bontang harus sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Kesesuaian tersebut penting agar pembangunan dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Semua harus sesuai. Misalnya, tidak boleh membangun pertokoan atau gedung bertingkat di kawasan jalur hijau. Kota memiliki kewajiban menjaga kecukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelasnya.
Ia bilang, kesesuaian tata ruang juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses perizinan.
Pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berpotensi mengalami kendala saat pengajuan izin kepada instansi terkait.
Lebih lanjut, diringa menyampaikan bahwa berbagai rencana pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah melalui kajian akademis dan perencanaan yang matang.
Seluruh rencana tersebut kemudian dituangkan dalam peta-peta strategis sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.
“Karena itu, perubahan RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah di masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Rae

