InfoBontang.Id, – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Bontang sempat menjadi perhatian publik.
Sejumlah isu mengemuka, mulai dari perizinan hingga penentuan lokasi pembangunan koperasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh lokasi pembangunan KDKMP telah berada pada lahan yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Kepala Bidang Pembangunan, Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Bontang, Noni Agetha, menjelaskan bahwa kegiatan koperasi tidak digambarkan secara spesifik dalam RTRW.
Namun, secara fungsi, aktivitas koperasi masuk dalam kategori kawasan perdagangan dan jasa.
“Misalnya bangunan yang berada di dekat Pasar Taman Rawa Indah. Kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai area perdagangan,” senutnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian tata ruang oleh instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.
“Semua lokasi yang disediakan sudah dipastikan sesuai peruntukannya. Hal yang sama juga berlaku untuk pembangunan kantor-kantor pemerintahan yang baru,” jelasnya.
Lwbih lanjut, kata dia, untuk bangunan berskala kecil seperti toko atau fasilitas pelayanan masyarakat, pengaturan dalam RTRW umumnya lebih fleksibel karena dapat mengakomodasi kawasan permukiman maupun kawasan perdagangan dan jasa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bapperida berperan sebagai koordinator perencanaan pembangunan secara makro.
Sementara aspek teknis pembangunan, termasuk perizinan dan desain bangunan, menjadi kewenangan perangkat daerah teknis yang membidanginya.
“Peran kami memastikan pembangunan yang direncanakan selaras dengan dokumen perencanaan daerah dan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.
Ia memastikan pembangunan KDKMP di enam titik yang telah direncanakan di Kota Bontang berada pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang serta tidak melanggar ketentuan RTRW yang berlaku.
“Jadi secara perencanaan dan pemanfaatan ruang, lokasi pembangunan KDKMP tersebut sudah sesuai dan tidak keluar dari koridor tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Rae

