InfoBontang.Id, – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang mengimbau para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal.
Langkah ini dinilai penting agar proses pengajuan merek maupun hak cipta dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar-Ekraf Bontang, Doddy Rosdian, mengatakan kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor utama dalam mempercepat proses pendampingan dan pendaftaran HKI.
“Sering kali proses pengajuan tertunda karena ada dokumen yang belum lengkap. Karena itu, kami mengimbau pelaku ekonomi kreatif untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Doddy menjelaskan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon.
Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan pendaftaran HKI, baik untuk merek maupun hak cipta, sebagai dokumen utama dalam pengajuan.
Khusus untuk pendaftaran hak cipta, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan merupakan hasil ciptaan sendiri dan tidak melanggar hak pihak lain.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran merek, diperlukan surat pengajuan merek sebagai bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dokumen tersebut, seluruh pemohon, baik yang mengajukan merek maupun hak cipta, juga harus menyertakan surat pernyataan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah.
Pemohon juga wajib melampirkan surat rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Surat rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa pemohon merupakan pelaku ekonomi kreatif atau UMKM yang mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Doddy menegaskan, Dispopar-Ekraf siap memberikan pendampingan kepada masyarakat apabila masih terdapat kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.
“Petugas akan membantu memberikan penjelasan mengenai fungsi masing-masing dokumen agar tidak terjadi kekeliruan saat proses pengajuan,” tuturnya.
Ia berharap sosialisasi mengenai persyaratan ini dapat meningkatkan kesiapan para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengurus HKI.
Dengan dokumen yang lengkap sejak awal, proses fasilitasi dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak karya dan merek lokal Bontang yang memperoleh perlindungan hukum.
Penulis: Rae

