InfoBontang.Id, – Pengelolaan retribusi kawasan wisata menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pemungutan Retribusi Daerah yang digelar Pemerintah Kota Bontang di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (26/6/2026).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, turut menghadiri rapat tersebut sebagai bagian dari upaya menyusun sistem pemungutan retribusi yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Rapat internal tersebut membahas pola kerja sama pemungutan retribusi daerah dengan melibatkan pihak ketiga.
Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari mekanisme pengupahan petugas pemungut, dasar hukum pelaksanaan, hingga skema pembagian hasil antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
Ia mengatakan, pembahasan ini merupakan langkah penting sebelum kebijakan diterapkan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh mekanisme harus disusun secara matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Semua mekanisme akan dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Bagian Hukum, BPKAD, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan retribusi.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa objek retribusi yang menjadi perhatian, yakni kawasan wisata Mangrove Berbas Pantai, kawasan pelataran wisata Bontang Kuala, serta fasilitas Guest House di Melahing dan Tihi-Tihi.
Ketiga lokasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan mekanisme yang tepat.
Khusus kawasan wisata Bontang Kuala, rapat juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan masukan DPRD Kota Bontang agar pengelolaannya melibatkan lembaga lokal.
Lembaga yang direkomendasikan antara lain Lembaga Masyarakat Adat Bontang Kuala, Karang Taruna Bontang Kuala, serta Pemuda Bontang Kuala.
Selain membahas pola pengelolaan, rapat juga mengkaji berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga Peraturan Daerah (Perda).
Kajian tersebut dilakukan agar pelaksanaan retribusi tidak menimbulkan kendala maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Seluruh kesepakatan nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Kerja Sama yang mengatur tata cara pelaksanaan, sistem pengupahan, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme pembagian hasil.
Dalam rapat juga dibahas beberapa alternatif skema bagi hasil, di antaranya komposisi 50:50 maupun 60:40.
Bagian pemerintah daerah akan disetorkan langsung ke kas daerah, sedangkan pihak ketiga memperoleh bagian sesuai kesepakatan sebagai imbalan atas pelaksanaan pemungutan retribusi.
“Dengan mekanisme tersebut, kami berharap sistem pengelolaan retribusi wisata dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengunjung destinasi wisata,” tutupnya.
Penulis: Rae

