Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Pelaku Pamer Alat Kelamin di Toko Asesori Kini Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Agustus 8, 2025
Pelaku Pamer Alat Kelamin di Toko Asesori Kini Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Screenshot

Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Tindakan asusila pamer alat kelamin dimuka umum kembali terjadi di salah satu toko asesoris di Bontang, Kamis (7/8) malam kemarin.

Aksi asusila itu terekam dalam cctv pemilik toko.  Dalam tangkapan layar tanpak seorang pria berjaket putih sengaja memamerkan alat klaminmya ke penjaga toko yang merupakan seorang wanita.

Namun tak butuh lama, kini pelaku sudah ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pada Jumat (8/8) tadi.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30, di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Barang bukti yang disita meliputi satu hoodie putih, satu helm putih, dan sepasang sandal hitam yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk karena pelaku menggunakan saat beraksi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Jumat (8/8/2025).

Hari Supranoto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap setiap pelaku tindakan asusila.

“Silahkan lapor segala bentuk tindak asusila biar kami proses hukum” ujarnya.

Pelaku berinisial AR itu telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang dan dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #Tindakan AsusilaBontangKaltimPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Diupah Rp500 Ribu, Pria di Telihan Terancam 6 Tahun Penjara Karena Promosikan Judol

Diupah Rp500 Ribu, Pria di Telihan Terancam 6 Tahun Penjara Karena Promosikan Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.