Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus pria yang diketahui mempromosikan situs judi online (judol) melalui platfrom medsos instagram.
Pria berinisiap MN (23) itu mengaku mempromosikan situ dengan upah Rp500 ribu untuk beberapa kali tanyang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, pria tersebut merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Pengakuan pelaku, dirinya berkomunikasi dengan admin judol melalui pesan Whatsapp.
“Dia terima tawaran untuk promosikan judol karena pengangguran. Dia promosikan dua kali tanyabg perhari,” terangnya.
AKP Hari Supranoto menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Usai mendapat informasi, polisi pun langsung bergerak dan bertindak cepat untuk menelusuri pemilik akun tersebut.
Diketahui, pelaku memiliki 1.518 followers di instragram pribadinya:
Polres Bontang pun mengimbau agar masyarakat tidak tergiur atas keuntungan yang ditawarkan para bandar judol.
“Ini melanggar hukum. Meski menggiurkan tapi kami minta untuk menerima tawaran untuk mempromosikan judol karena bisa berurusan dengan hukum,” bebernya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman penjara maksimal 6 tahun,” sambungnya.
Terakhir AKP Hari Supranoto juga menyampaikan jika pihaknya saat ini tengah memburu seseorang berinisial C yang diketahui juga ikut mempromosikan situs judol.
“Kami saat ini memburu satu pelaku lagi, karena mempromosikan judol,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardillah

