Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Diupah Rp500 Ribu, Pria di Telihan Terancam 6 Tahun Penjara Karena Promosikan Judol

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Agustus 9, 2025
Diupah Rp500 Ribu, Pria di Telihan Terancam 6 Tahun Penjara Karena Promosikan Judol
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus pria yang diketahui mempromosikan situs judi online (judol) melalui platfrom medsos instagram.

Pria berinisiap MN (23) itu mengaku mempromosikan situ dengan upah Rp500 ribu untuk beberapa kali tanyang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, pria tersebut merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Pengakuan pelaku, dirinya berkomunikasi dengan admin judol melalui pesan Whatsapp.

“Dia terima tawaran untuk promosikan judol karena pengangguran. Dia promosikan dua kali tanyabg perhari,” terangnya.

AKP Hari Supranoto menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Usai mendapat informasi, polisi pun langsung bergerak dan bertindak cepat untuk menelusuri pemilik akun tersebut.

Diketahui, pelaku memiliki 1.518 followers di instragram pribadinya:

Polres Bontang pun mengimbau agar masyarakat tidak tergiur atas keuntungan yang ditawarkan para bandar judol.

“Ini melanggar hukum. Meski menggiurkan tapi kami minta untuk menerima tawaran untuk mempromosikan judol karena bisa berurusan dengan hukum,” bebernya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman penjara maksimal 6 tahun,” sambungnya.

Terakhir AKP Hari Supranoto juga menyampaikan jika pihaknya saat ini tengah memburu seseorang berinisial C yang diketahui juga ikut mempromosikan situs judol.

“Kami saat ini memburu satu pelaku lagi, karena mempromosikan judol,” tandasnya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #JudolBontangKaltimPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Terjaring Operasi Antik 2025, 10 Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Polisi

Terjaring Operasi Antik 2025, 10 Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.