Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus 10 pengedar sabu dalam kurun waktu satu bulan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025.
Dalam opersai Antik 2025 kali ini, Polres Bontang telah mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang dan barang bukti seberat 96,97 gram sabu.
Kasus paling mencolok melibatkan 2 pengedar berinisial MY (44) dan rekannya Pa (28) dengan barang bukti sebanyak 61,10 gram. Keduanya diamankan di Perumahan Korpri Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari.
Kemudian kasus kedua polisi meringkus Ri (45) di Jalan Lumba-lumba dengan barang bukti sebanyak 11,30 gram.
Untuk, Ri masuk jaringan target operasi yang sudah dipantau lama.
Ketiga, penangkapan tersangka IS (28) di Kecamatan Muara Badak. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,98 gram.
“Keempat itu penangkapan kasus mantan calon anggota legislatif Kota Bontang dapil Bontang Utara yang berinisial AHW (41) dengan total barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konfrensi persnya belum lama ini.
Kemudian kasus kelima yakni penangkapan pemuda berinisial As (23) di KS Tubun, dengan total barang bukti sebanyak 4,41 gram.
Keenam, penangkapan 2 tersangka yakni Su (43) dan Mu (42) dengan total barang bukti sebanyak 3,21 gram sabu. Keduanya juga ditangkap di Jalan KS Tubun.
Selanjutnya penangkapan M (34) yang diringkus di Jalan Sultan Syahrir dengan total barang bukti sebanyak 2,57 geam sabu.
Terakhir polisi juga menangkap tersangka Ap (43) di Jalan Bandeng Kelurahan Tanjung Laut dengan total barang bukti 1,08 gram.
“Dari 10 orang tersangka ini dapat dikategorikan sebagai pengedar yang sebelumnya sebagai pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan,” ucap Widho Anriano.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling,”
Penulis: Andi Syardillah

