Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Terjaring Operasi Antik 2025, 10 Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Polisi

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Agustus 9, 2025
Terjaring Operasi Antik 2025, 10 Pengedar Sabu di Bontang Diciduk Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus 10 pengedar sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025.

Dalam opersai Antik 2025 kali ini, Polres Bontang telah mengungkap sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang dan barang bukti seberat 96,97 gram sabu.

Kasus paling mencolok melibatkan 2 pengedar berinisial MY (44) dan rekannya Pa (28) dengan barang bukti sebanyak 61,10 gram. Keduanya diamankan di Perumahan Korpri Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari. 

Kemudian kasus kedua polisi meringkus Ri (45) di Jalan Lumba-lumba dengan barang bukti sebanyak 11,30 gram.

Untuk, Ri masuk jaringan target operasi yang sudah dipantau lama. 

Ketiga, penangkapan tersangka IS (28) di Kecamatan Muara Badak. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,98 gram. 

“Keempat itu penangkapan kasus mantan calon anggota legislatif Kota Bontang dapil Bontang Utara yang berinisial AHW (41) dengan total barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konfrensi persnya belum lama ini.

Kemudian kasus kelima yakni penangkapan pemuda berinisial As (23) di KS Tubun, dengan total barang bukti sebanyak 4,41 gram.

Keenam, penangkapan 2 tersangka  yakni Su (43) dan Mu (42) dengan total barang bukti sebanyak 3,21 gram sabu. Keduanya juga ditangkap di Jalan KS Tubun.

Selanjutnya penangkapan M (34) yang diringkus di Jalan Sultan Syahrir dengan total barang bukti sebanyak 2,57 geam sabu. 

Terakhir polisi juga menangkap tersangka Ap (43) di Jalan Bandeng Kelurahan Tanjung Laut dengan total barang bukti 1,08 gram. 

“Dari 10 orang tersangka ini dapat dikategorikan sebagai pengedar yang sebelumnya sebagai pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan,” ucap Widho Anriano. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling,”

Penulis: Andi Syardillah

Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Bontang Kembali Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Lebat

Bontang Kembali Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Lebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.