InfoBontang.Id, – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang menegaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola kapal wisata sebelum membawa wisatawan berlayar.
Penegasan ini dilakukan menyusul insiden kapal wisata yang mengalami masalah beberapa waktu lalu.
Kepala Dispopar-Ekraf Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan keselamatan wisatawan menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan wisata bahari.
Karena itu, setiap pengelola open trip maupun kapal wisata wajib memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi sebelum keberangkatan.
Salah satu ketentuan yang harus dipastikan yakni jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal.
Jumlah wisatawan juga harus diketahui secara pasti dan disesuaikan dengan kapasitas yang tercantum dalam dokumen atau sertifikasi kapal.
“Jumlah penumpang harus diketahui secara pasti dan sesuai dengan kapasitas kapal yang tercantum dalam dokumen atau sertifikasi,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Selain kapasitas kapal, pengelola open trip wajib memiliki manifest atau daftar penumpang.
Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi perjalanan sekaligus memudahkan proses pendataan apabila terjadi keadaan darurat di perairan.
Ketentuan lain yang wajib dipenuhi yakni penggunaan life jacket bagi seluruh penumpang selama berada di kapal.
Tidak hanya penumpang, kesiapan awak kapal juga menjadi perhatian. Nahkoda yang membawa wisatawan wajib memiliki ijazah atau sertifikat serta legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelayakan kapal juga menjadi syarat penting sebelum keberangkatan. Pengelola wajib memastikan kapal yang digunakan dalam kondisi layak dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik kapal, tetapi juga kelengkapan peralatan keselamatan.
Dispopar-Ekraf juga mendorong adanya perlindungan wisatawan melalui asuransi.
Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara penyedia jasa asuransi dengan pelaku open trip agar skema perlindungan wisatawan dapat dipahami dan diterapkan.
“Dispopar akan memfasilitasi pertemuan lanjutan seluruh pelaku open trip untuk menyamakan persepsi mengenai standar operasional dan keselamatan,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong penataan kelembagaan kapal wisata Bontang Kuala.
Asosiasi kapal wisata diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi, termasuk dalam hal pendataan kapal, penumpang serta pengawasan kegiatan keberangkatan.
Dalam situasi darurat, penanganan juga akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti KSOP, Polairud, TNI AL dan BPBD. KSOP nantinya dapat memberikan informasi mengenai persyaratan, standar kelayakan hingga proses perizinan kapal yang digunakan untuk kegiatan wisata.
Pengelola open trip juga wajib memperhatikan kondisi cuaca sebelum dan selama perjalanan. Apabila kondisi angin dan gelombang memburuk, wisatawan harus diarahkan untuk segera kembali ke daratan demi menghindari risiko keselamatan.
Eko menegaskan, seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola wisata bahari di Kota Bontang.
Pemerintah tidak ingin peningkatan aktivitas wisata justru mengabaikan faktor keselamatan.
“Peningkatan itu harus dibarengi dengan penguatan aspek keselamatan,” pungkasnya.
Penulis: Rae

