Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu yang Melibatkan 4 Tersangka

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
November 12, 2025
Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu yang Melibatkan 4 Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan 4 tersangka, pada Selasa (4/11) lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sabu seberat 26,31 gram yang dipecag dalam 42 bungkus poketan siap edar.

“Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan warga. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, Rabu (12/11/2025).

Tersangka pertama WW (22) yang merupakan warga telihan ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno-Hatta, dengan barang bukti tiga poket sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, WW mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial SY (45) dan SP (35),” jelas Widho.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY dan SP di Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutai Timur.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mendapati 39 poket sabu siap jual.

Kedua pelaku mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinisial DI (35) yang tinggal di Loktuan, Bontang Utara.

Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DI beserta bukti percakapan mereka.

“Peran DI ini penghubung antara pengedar dengan bandar besar. Sementara SP menjadi penerima barang, dan dua lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” terangnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang.

Para tersangka ini pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: Polres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Lewat Program ‘Si TIO’, Disdukcapil Bontang Pastikan Setiap Anak Punya Identitas Sejak Lahir

Lewat Program ‘Si TIO’, Disdukcapil Bontang Pastikan Setiap Anak Punya Identitas Sejak Lahir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.