Infobontang.Id, – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan 4 tersangka, pada Selasa (4/11) lalu.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sabu seberat 26,31 gram yang dipecag dalam 42 bungkus poketan siap edar.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan warga. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, Rabu (12/11/2025).
Tersangka pertama WW (22) yang merupakan warga telihan ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno-Hatta, dengan barang bukti tiga poket sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, WW mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial SY (45) dan SP (35),” jelas Widho.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY dan SP di Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mendapati 39 poket sabu siap jual.
Kedua pelaku mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinisial DI (35) yang tinggal di Loktuan, Bontang Utara.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DI beserta bukti percakapan mereka.
“Peran DI ini penghubung antara pengedar dengan bandar besar. Sementara SP menjadi penerima barang, dan dua lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” terangnya.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang.
Para tersangka ini pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardilla

