Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Advertorial Pemkot Bontang

Disdikbud Bontang: Pendidikan Bukan Pilihan, Wajib Belajar 13 Tahun Harus Dipatuhi

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
April 10, 2026
Disdikbud Bontang: Pendidikan Bukan Pilihan, Wajib Belajar 13 Tahun Harus Dipatuhi
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang terus mendorong perluasan akses pendidikan melalui kebijakan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga dibarengi dengan konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memastikan anak memperoleh hak pendidikan. Ia menyebut, larangan menghalangi anak bersekolah telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pendidikan tidak bisa sepenuhnya pilihan karena ada wajib belajar. Menghalangi anak sekolah bisa berujung pidana,” ujarnya. Jumat, (10/04/2026).

Menurutnya, dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur sanksi bagi orang tua yang mengabaikan hak pendidikan anak.

Pemkot Bontang, melalui Disdikbud, berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bermutu bagi seluruh anak.

Meski demikian, Disdikbud tetap membuka ruang solusi bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya bersekolah di jalur formal. Alternatif pendidikan non-formal, seperti program paket, disiapkan sebagai opsi agar anak tetap memperoleh hak belajar.

“Alternatifnya, anak dapat melanjutkan ke jalur non-formal atau program paket,” pungkasnya.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: #ADV#Disdikbud Kota Bontang#Pemkot Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Disdikbud Bontang: PP Tunas Bukan Membatasi, Tapi Mengatur

Disdikbud Bontang: PP Tunas Bukan Membatasi, Tapi Mengatur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.