InfoBontang.Id, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi para pelaku ekonomi kreatif agar karya mereka memiliki perlindungan hukum.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar-Ekraf Bontang, Doddy Rosdian, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus menjaga orisinalitas karya yang dihasilkan masyarakat.
Menurutnya, selama periode 2022 hingga 2026, sebanyak 104 pendaftaran merek dan hak cipta telah berhasil difasilitasi oleh Dispopar-Ekraf.
Pendaftaran tersebut mencakup berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari fotografi, musik, seni rupa, desain, videografi, kuliner, fesyen, film dan video, aplikasi digital, hingga kerajinan batik.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya terus meningkat. Namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan besarnya potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Kota Bontang,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak karya berkualitas yang belum didaftarkan sebagai merek maupun hak cipta.
Kondisi tersebut membuat karya para pelaku usaha rentan ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin, sehingga berpotensi merugikan penciptanya.
Karena itu, Dispopar-Ekraf terus mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan program fasilitasi HKI yang seluruh proses pendampingannya diberikan secara gratis melalui dukungan anggaran Pemkot Bontang.
Doddy menilai kepemilikan HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk.
Produk yang telah memiliki perlindungan hukum umumnya lebih dipercaya konsumen, memiliki daya saing lebih tinggi, serta dapat menjadi aset berharga dalam pengembangan usaha.
Selain memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi, HKI juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menjalin kerja sama bisnis, memperluas pasar, hingga meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan usahanya.
Program tersebut juga mendapat apresiasi dari para pelaku ekonomi kreatif yang telah merasakan manfaatnya.
Mereka menilai proses pendampingan yang dilakukan tim Ekraf Dispopar-Ekraf berlangsung jelas, mudah dipahami, dan sangat membantu dalam menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran.
Dispopar-Ekraf berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif di Kota Bontang yang memanfaatkan layanan tersebut.
Dengan semakin banyak karya yang terlindungi secara hukum, diharapkan sektor ekonomi kreatif Bontang mampu tumbuh lebih kuat, inovatif, dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah.
“Perlindungan HKI bukan sekadar legalitas. Karya yang terlindungi memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku ekraf untuk segera mendaftarkan karya mereka,” tutupnya.
Penulis: Rae

