Infobontang.Id, – Seorang pria di Kelurahan Api-api Bontang Utara diciduk polisi lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu, Senin (20/10) kemarin.
Pria berinisial AB (55) diciduk personil Polsek Bontang Selatan saat hendak tiba di rumah kontrakan usai membeli sabu.
Polisi membuntutinya dari Kelurahan Tanjung Laut hingga sampai ke rumah kontrakan di Kelurahan Api-api.
“Setelah kami tahu bersangkutan mengantongi narkoba jenis sabu, kemudian kami buntuti sampai kerumah kontrakan lalu kami amankan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Rabu (22/10/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti sabu dari tangan AB sebanyak 2 poket dengan berat 0,75 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang dan rencananya akan dijual kembali.
Namun rencananya itu pun gagal usai polisi menangkap AB sebelum menjual barang sabu tersebut ke seseorang.
Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa dompet serta plastik klip.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami tengah lakukan pengembangan. Kemudian pelaku ini juga terbukti bersalah dan terancam hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.
Penulis: Andi Syardillah

